+6285357732712

Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik (Dosen Wali) punya peran penting dalam kelangsungan perkuliahan mahasiswa. Pendidikan juga merupakan proses pertumbuhan dimana individu diberi pertolongan untuk mengembangkan kemampuan, minat dan bakatnya, seperti tertulis bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Universitas Nurdin Hamzah sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi terus berpacu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, dosen dan mahasiswa sebagai subjek dan objek pendidikan perlu kerjasama, seiring dan sejalan dalam menuju cita-cita yang diidamkan. Bimbingan, motivasi, nasehat dan lain-lain hendaknya terus ditanamkan pada diri mahasiswa tersebut agar memiliki kepribadian yang mantap, disiplin dalam  belajar serta tekun dalam menggali ilmu pengetahuan. Dalam hal ini perguruan tinggi menunjuk tenaga pendidik tertentu untuk memberikan bimbingan, motivasi serta nasehat yang bersifat akademik kepada mahasiswa. Tenaga pendidik yang dimaksud adalah dosen

Peranan Dosen Pembimbing Akademik

Tugas dan kewajiban Dosen PA adalah:

  1. Memberikan pengarahan kepada mahasiswa tentang penyusunan rencana studi semester dan rencana proses akhir, rencana semester adalah rencana kegiatan akademik mahasiswa pada satu semester dan/atau rencana studi mulai dari awal studi sampai lulus, serta program khusus yang mungkin diperlukannya;
  2. Membantu mahasiswa menyusun program selama satu semester sesuai dengan beban belajar mahasiswa dan perubahannya, membantu mahasiswa dalam mengisi KRS, memberikan penjelasan kebijakan studi yaitu memberi pertimbangan kepada mahasiswa tentang jumlah beban studi yang diambil pada semester yang akan datang.
  3. Memotivasi mahasiswa dalam mengembangkan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan akademik dan non akademik;
  4. Menampung masalah akademik (dan non akademik, jika memungkinkan) yang dihadapi mahasiswa bimbingannya dan turut berusaha mencarikan alternatif pemecahannya;
  5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas ke Dekan Fakultas melalui Wakil Fakultas;
  6. Menghadiri rapat pembinaan dosen PA yang diselenggarakan oleh Jurusan/Fakultas/Universitas.

Form  Bimbingan Akademik  dan Dosen Pembimbing Akademik Dapat di Download secara Mandiri, Pada link berikut Ini.

1.  Form Pembimbing Akademik

2. Dosen Pembimbing Akademik T.A 2021-2022

3. Dosen Pembimbing Akademik T.A 2022-2023